Ambon, Malukupost.com – Pemerintah Kota Ambon memastikan seluruh tahapan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024, berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Steven Dominggus, mengatakan proses pengadaan ASN dilakukan profesional, jujur, adil, objektif, dan transparan sejak tahap pengumuman hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Seluruh proses seleksi ASN, baik CPNS maupun PPPK, dilaksanakan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Tidak ada tahapan yang dilakukan di luar ketentuan,” ujar Steven melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/01/26).
Ia menjelaskan seleksi PPPK dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan tahap kedua bagi tenaga non-ASN yang telah mengabdi minimal dua tahun pada instansi pemerintah, sesuai arahan Kementerian PANRB dan BKN.
Seluruh tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN wajib mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi. Peserta yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I kembali diaktifkan untuk mengikuti PPPK Tahap II.
Steven menambahkan, BKN telah melakukan verifikasi data dua kali, masing-masing pada 22 November dan 30 Desember 2024, untuk memastikan tenaga non-ASN yang terdata namun belum mendaftar dapat difasilitasi mengikuti PPPK Tahap II sesuai ketentuan tambahan dalam Keputusan MenPANRB Nomor 15 Tahun 2025.
Terkait tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN, Pemkot Ambon telah mengajukan surat tertanggal 10 Januari 2025 agar dapat diakomodir dalam seleksi PPPK Tahap II. Namun, upaya itu tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak didukung regulasi.
“Pemkot tetap berpedoman pada aturan. Tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN tidak dapat diakomodir karena tidak memiliki dasar hukum,” kata dia.
Seluruh proses seleksi kompetensi hingga penetapan hasil sepenuhnya dilakukan secara digital oleh BKN. Pemkot Ambon juga memastikan keterbukaan informasi dengan mengumumkan hasil setiap tahapan seleksi melalui laman resmi pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas publik.


