Ambon, Maluku Post.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena memberikan klarifikasi terkait polemik hasil lelang pengelolaan parkir Kota Ambon tahun 2026. Ia menjelaskan kemenangan peserta lelang tidak hanya ditentukan oleh tingginya angka penawaran, melainkan juga kepatuhan terhadap syarat administrasi.
Dalam keterangannya di Balai Kota, Senin (09/02/2026), Bodewin menyebut Pemerintah Kota telah menetapkan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) sebesar Rp4,5 miliar, sebagai nilai minimal yang wajib ditawarkan perusahaan peminat.
“Siapa yang mau ikut lelang harus membayar di atas Rp 4,5 miliar. Kalau tawar di bawah itu, otomatis gugur,” tegas Bodewin.
Ia menambahkan bahwa aspek administrasi bersifat mutlak. Dari empat perusahaan yang menawar di atas HPS, hanya CV Afif Mandiri yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sesuai berita acara panitia.
“Meskipun menawar Rp.10 miliar, kalau tidak memenuhi syarat administrasi, tidak mungkin dimenangkan. Afif Mandiri menang karena dia penuhi semua syarat dan menawar di atas harga kita. Jadi pemerintah tetap untung,” tambahnya.
Menanggapi ketidakpuasan sejumlah pihak, Bodewin meminta agar oknum terkait tidak membangun opini negatif di publik dan menantang pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum.
“Buat keberatan, ada jalur hukum. Jangan mencari pembenaran di luar dan menimbulkan kebingungan. Kita sudah tanda tangan berita acara bersama, artinya menerima prosesnya,” kata Bodewin.
Untuk mencegah polemik serupa, Pemkot Ambon merencanakan menyerahkan proses lelang tahun depan sepenuhnya kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Selain lelang, Wali Kota mengingatkan soal maraknya parkir liar di 30 ruas jalan utama. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak parkir di area terlarang.
“Kalau mau tertib, kita akan gembok semua motor dan mobil yang parkir tidak pada tempatnya. Jangan masyarakat yang melanggar, tapi pemerintah yang disalahkan soal parkir liar,” pungkasnya.


