Ambon, Maluku Post – Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kualifikasi Pemadam I Kota Ambon 2026 di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Ambon, Jumat, 10 Juli 2026.
Pemerintah Kota Ambon tetap mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kapasitas aparatur meski menghadapi keterbatasan fiskal.
Bodewin mengatakan peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu syarat untuk memperbaiki pelayanan publik. Menurut dia, diklat tidak boleh dipandang hanya sebagai kegiatan untuk memperoleh sertifikat, melainkan menjadi sarana meningkatkan kemampuan personel dalam menjalankan tugas.
“Bagaimana kita mau meningkatkan kualitas pelayanan publik kalau sumber daya manusianya tidak kita siapkan dengan baik? Kegiatan seperti ini tidak boleh lagi dianggap sebagai formalitas atau sekadar untuk mendapatkan sertifikasi dan pengakuan, melainkan untuk meningkatkan kapasitas diri agar memiliki nilai tambah dalam melaksanakan tanggung jawab,” katanya.
Diklat tersebut diikuti personel yang baru bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon.
Bodewin juga memuji kinerja jajaran Damkar Kota Ambon, terutama layanan Call Center 112 yang tetap merespons berbagai keadaan darurat, termasuk pada dini hari.
“Kami memantau Call Center 112 setiap waktu. Bahkan jam 3 malam ada laporan penanganan ular atau kedaruratan di lokasi jauh, teman-teman tetap siaga. Tugas penyelamatan ini luar biasa. Kami berharap diklat ini melahirkan transformasi nilai, baik secara tupoksi maupun karakter mental dengan semangat ‘Pantang Pulang Sebelum Api Padam’,” ujarnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas hibah satu unit mobil pemadam kebakaran yang akan memperkuat layanan pemadaman di Kota Ambon.
Pada kesempatan yang sama, Direktur ManajeLmen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri yang diwakili Greis Miranda menilai pelaksanaan diklat melalui skema in-house training dapat menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten dan kota lain di Maluku.
Greis mengatakan pembekalan personel perlu diiringi penguatan upaya pencegahan kebakaran melalui edukasi masyarakat, inspeksi, dan mitigasi risiko berbasis wilayah. Berdasarkan data Kemendagri, dari 50.449 aparatur pemadam kebakaran di Indonesia, sekitar 9.674 orang atau 19 persen telah memiliki sertifikasi.
Menurut dia, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 memberi ruang bagi pemerintah daerah mengalokasikan anggaran peningkatan kapasitas aparatur pemadam kebakaran dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Kemendagri juga meminta pemerintah daerah memperluas formasi Jabatan Fungsional Pemadam dan Analis Kebakaran melalui jalur CPNS maupun PPPK, sambil tetap mengikuti ketentuan penataan tenaga non-ASN.
Greis mengajak peserta mengikuti seluruh materi kelas dan praktik lapangan secara disiplin karena penilaian kelulusan tidak hanya didasarkan pada kemampuan teknis, tetapi juga sikap dan perilaku selama pendidikan dan pelatihan.


