![]() |
| Kerusakan Hutan Akibat Penambangan PT GBU |
Ambon, malukupost – Dinas Kehutanan Provinsi Adzam Bandjar diduga sengaja menutupi kerusakan hutan di pulau Romang, kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), akibat eksplorasi tambang emas yang dilakukan oleh PT Gemala Borneo Utama (GBU).
Dari hasil konfirmasi, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Adzam Bandjar, mengatakan izin tambang sudah melalui izin dan kajian dari Dinas kehutanan.
“tidak mungkin ada kerusakan, dan kerusakan tersebut tidak benar. Dalam melakukan penambangan hanya 2 – 3 pohon yang ditebang,” kata Bandjar kepada wartawan Ambon, Selasa (24/2).
Terkait pernyataan Bandjar tersebut, Ketua Lembaga Anak Negeri Siwalima (ANSI), Chris Belseran yang juga merupakan anak adat romang mengatakan pihak Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku terkesan cuek dan menutup mata melihat kondisi pulau romang saat ini.
“Secara logika, dalam hasil eksplorasi PT. GBU yang sudah berjalan dari tahun 2008 sampai sekarang, bisa dihitung berapa banyak pohon yang ditebang untuk mencari kandungan emas yang ada di pulau romang.”paparnya.
Belseran mengakui bahwa hingga saat ini kerusakan hutan akibat aktifitas penambangan emas oleh PT GBU sudah sangat parah.
Kerusakan hutan juga berdampak pada tidak suburnya hasil hutan, salah satu yakni cengkeh yang sebagian besar sudah kering. Selain itu, mata air yang ada di daearah romang juga sudah tercemar padahal air ini sering dikonsumsi sebagai air minum warga romang.
Dijelaskan belseran, saat ini mahasiswa romang lagi giat-giatnya melakukan penanaman kembali di sekitar area penambangan.
“Seharusnya hal ini menjadi tanggungjawab dinas kehutanan yang sudah memberikan izin tambang,”pungkasnya. (07)


