JPU Rampungkan Kasus Mobil Operasional Penyuluh DKP

boby palapia2 1

Ambon, 10/2 (maluku post) – Jaksa penuntut umum (JPU) telah merampungkan berkas Haidee AR Vigeleyn Nikijuluw, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil operasional penyuluh milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ambon tahun anggaran 2013 senilai Rp430,55 juta, .

“Berkasnya telah rampung dan dijadwalkan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, pekan ini,” kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Selasa.

Haidee yang pejabat pembuat komitmen (PPK) ditetapkan Kejati Maluku berstatus tahanan kota pada 5 Februari 2015.

Kepala Sumber Daya Alam DKP Kota Ambon itu ditetapkan menjadi tersangka sejak 8 Juli 2014.

Bersangkutan hanya menjalani tahanan kota karena kerugian negara hanya Rp79 juta dengan denda keterlambatan pengerjaan proyek Rp21 juta.

“Terpenting tersangka sejak penyelidikan hingga penyidikan bersikap kooperatif, tidak terindikasi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri sehingga hanya ditetapkan status tahanan kota,” ujar Bobby.

Pengadaan mobil operasional penyuluh dan asesorisnya di DKP dibiayai oleh DAK tahun 2013 senilai Rp 430,55 juta, namun baru direalisasi pada Maret 2014, ta tanpa asesoris sementara anggaran sudah dicairkan 100 persen.

Anggaran dicairkan setelah Kepala DKP Pemkot Ambon, Fernanda Louhenapessy selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengajukan permintaan pencairan anggaran kepada Kepala Badan Keuangan, Robby Silooy.

Atas permintaan itu, Robby mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Pencairan anggaran mobil penyuluh tersebut juga dilakukan tanpa nota pengawasan Inspektorat Pemkot Ambon.

Sebelumnya, Penetapan Haadee sebagai tahanan kota ini sempat mengagetkan para wartawan yang sejak Kamis (5/2) pagi menunggu penahanannya di Rutan Waiheru, Ambon.

Akibatnya, saat Haadee hendak keluar dari kantor Kejati Maluku sempat terjadi perang mulut dengan sejumlah wartawan yang hendak memotretnya.

Keributan tersebut dilerai Asisten Kejati Maluku, Joko Pandam, yang mengarahkan Haadee kembali ke salah satu ruangan di kantornya (ant/MP)

Pos terkait