Dijelaskan Gutandjala, jika dibandingkan kontribusi PAD khusus dari sektor Perikanan, Kabupaten Kepulauan Aru melampaui sepuluh Kabupaten/kota di Provinsi Maluku. Angka tersebut hanya diperoleh dari jenis perizinan yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan, diantaranya Surat Keterangan Membawa Ikan (SKMI) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
“Dari kedua perizinan itu, kontribusi PAD terbanyak diperoleh dari SKMI sementara separuhnya dari jenis perizinan SIPI, karena kewenangan DKP Kabupaten mengeluarkan SIPI untuk jenis kapal berukuran 5-10 Gross Tonaze (GT), sementara GT 10 keatas adalah kewenangan Provinsi.” tandasnya.
Dikatakan pula, untuk kapal berukuran 5-10 GT hanya dipungut biaya SIPI sebesar 1 persen dari nilai investasi, dengan demikian untuk satu kapal nilai tertinggi yang diperoleh adalah sebesar Rp. 500.000,- dalam setahun.
Menyangkut target PAD tahun 2015masih tetap seperti tahun 2014 yakni Rp. 1.075.000.000.
“Tahun ini, kita masih tetap mengacu kepada target PAD 2014, karena sudah tentu akan melampaui, kendati telah terbentuknya Kantor Perizinan sehingga ada jenis perizinan yang semulanya diurus di DKP, saatnya harus melalui kantor baru dimaksud, namun kita tetap optimis bahwa target kontribusi PAD di tahun ini akan tetap meningkat,” pungkasnya. (09)


