Diakui Saksi Bahwa Tersangka Tidak Menyetorkan Uang Tagihan
Dalam sidang yang dipimpin hakim Liliek Nur Aini yang digelar Senin (9/2) di Ambon menghadirkan Rosita Hendrik selaku saksi.
Dihadapkan majelis hakim dalam keterangannya, Hendrik mengakui, dirinya bekerja pada PT.Duta Bhakti dan menjabat selaku kasir mulai bulan Juni 2012 hingga Juni 2013.
Diakui saksi, selama menjabat kasir dirinya didatangi oleh terdakwa Veronika Futuembun dan mengatakan bahwa terdakwa akan menagih uang cicilan toko yang berada di kompleks pertokoan Maluku City Mall (MCM) dari para Tenan.
Hal ini dilakukan lantaran beberapa Tenan mau membayar cicilan mereka lewat terdakwa, selain itu pula karena kurangnya tenaga penagih, akhirnya saksi meluluskan permintaan terdakwa itu untuk menagih cicilan toko dari para tenan.
Dijelaskan saksi, selama melakukan penagihan terdakwa Veronica Futuembun tidak pernah menyetorkan uang tagihan cicilan tersebut kepada saksi selaku kasir.
Akibat beberapa lama tidak melakukan penyetoran, akhirnya saksi melaporkan hal tersebut kepada atasannya.
Diakui saksi, sesuai hasil audit internal yang dilakukan PT.Duta Bhakti, ternyata terjadi penggelapan dana sebesar Rp.3 miliar pada bagian Finance khususnya pada cicilan toko oleh Tenan.
Ketika ditanya majelis hakim, apakah saksi ada menerima uang atau dijanjikan sesuatu oleh terdakwa selama terdakwa melakukan penagihan, saksi mengakui dirinya tidak pernah mendapat apa-apa dari terdakwa.
Setelah mendengar keterangan saksi, Liliek Nur Aini selaku hakim ketua menunda sidang hingga Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain. (***)