AMBON – Pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana keserasian Pada Dinas Sosial Provinsi Maluku, yakni Andreas Intan alias Kim Fui kini sedang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Pemeriksaan rekanan proyek dana keserasian untuk wilayah Maluku Tengah (Malteng) digelar di ruang penyidik Kejati Maluku Senin (9/2) pagi di Ambon.
“Andreas Intan alias Kim Fui menjalani pemeriksaan selaku tersangka di Kejati Maluku sejak pukul 09.00 wit, “ hal ini disampaikan Kasipenkum kejati Maluku,
Bobby Palapia, SH kepada wartawan diruang kerjanya.
Dalam kasus ini, tersangka Andreas Intan alias Kim Fuu mendapat proyek bantuan sosial bagi eks korban konflik sosial Maluku di Maluku Tengah , dengan nilai proyek sebesar Rp.700 juta.
Dikatakan Palapia, dalam pemeriksaan terhadap tersangka Andreas Intan alias Kim Fui didampingi kuasa hukumnya.
Perlu diketahui, Andreas Intan dalam kasus dugaan korupsi dana keserasian ini, mendapat proyek bantuan sosial bagi eks korban konflik sosial Maluku di Maluku Tengah dengan nilai proyek sebesar Rp.700 juta.
Namun pada kenyataannya, tersangka Andreas Intan alias Kim Fui selaku rekanan dalam proyek tersebut tidak mengerjakan proyek ini. Hal tersebut menyebabkan negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp. 700 juta. (***)