Dana Pilkada Empat Kabupaten/Kota Tidak Bermasalah

Ambon, Maluku Post.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menyatakan, tidak ada masalah lagi terkait dana untuk penyelenggaraan pilkada serentak di empat kabupaten di provinsi ini pada 9 Desember 2015 karena telah dialokasikan pemerintah daerah.

“Kami sudah mengkonfirmasi KPU empat kabupaten dan dinyatakan tidak ada masalah lagi soal dana dengan ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan masing-masing pemkab,” kata Ketua KPU Maluku, Musa Toekan ketika dikonfirmasi, Rabu (27/5).

KPU empat Kabupaten, yakni Seram Bagian Timur (SBT), Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya (MBD) dan Buru Selatan menyatakan saat Rakerda KPU se-Maluku di Ambon pada 24-26 Mei 2015.

Dia merujuk keraguan seperti SBT yang membutuhkan Rp32 miliar dan pada ABPD 2015 baru dialokasikan Rp6 miliar tidak lagi menjadi masalah bagi KPU setelah ditandatangani NPHD dengan pemkab setempat.

“Jadi telah disepakati setelah kembali ke masing-masing kabupaten, maka empat KPU tersebut melantik PPK bagi yang belum, yakni SBT, Buru Selatan dan MBD,” kata Musa dan menambahkan Kepulauan Aru merealisasikannya pada 18 Mei 2015,” ujar Musa.

Selanjutnya, KPU masing-masing kabupaten melakukan bimbingan teknis (bimtek) kepada para Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).

“Kami menginginkan penyelenggara pilkada kelompok pertama di Maluku pada 9 Desember 2015 ini melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai jadwal tahapan dengan aman, lancar dan sukses,” kata Musa.

KPU empat kabupaten melalui rakerda juga diingatkan tentang perlunya berkoordinasi dengan masing-masing pemkab tentang data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Pertimbangannya jadwal penyerahan DP4 dari masing-masing pemkab kepada KPU pada 3 Juni 2015. Data DP4 dibutuhkan sebelum dimutakhirkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS) versi KPU.

Data DP4 itu untuk dilakukan sinkronisasi data pemilih sebelum dimutakhirkan oleh KPU, maksimal enam bulan sebelum pencoblosan Desember mendatang.

“Jadi data DP4 itu setelah diserahkan pemkab ke masing-masing KPU setempat, selanjutnya dilakukan analisis yang dijadwalkan pada 4 – 16 Juni 2015,” ujar Musa.

Sedangkan, penyelerasian dengan daftar pemilihan terakhir dijadwalkan 17-19 Juni 2015.

Masa jabatan Bupati SBT pada 10 September 2015, Kepulauan Aru( 26 Oktober 2015), MBD ( 26 April 2016) dan Buru Selatan (22 Juni 2016). (ant/MP)

Pos terkait