Kasasi Putusan Bebas Nurhayati Tetap Dilaksanakan

Ambon, Maluku Post.com – Upaya jaksa dalam melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan majelis hakim Tipikor Ambon yang membebaskan Nurhayati Hasim Noor tetap akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Tujuan kasasi itu guna menguji putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama dan itu akan kami tempuh, namun harus sesuai prosedur,” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia di Ambon, Senin (25/5).

Nurhayati adalah terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan ternak sapi tahun anggaran 2011 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang dituntut JPU empat tahun penjara serta membayar denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp600 juta subsider empat bulan kurungan.

Proyek senilai Rp2,248 miliar yang ditangani Nurhayati selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) ini untuk pengadaan 500 ekor sapi jantan dan betina yang disalurkan kepada sepuluh kelompok tani di Kabupaten SBT.

Sesuai mekanismenye, kata Bobby, masih ada interval waktu pascaputusan majelis hakim kepada JPU untuk menyampaikan pendapat dan nantinya keputusan melakukan kasasi diambil oleh pimpinan kejaksaan.

Majelis hakim pengadilan tipikor Ambon diketuai Hengky Hendrajaya pada Rabu, (20/5) membebaskan Nurhayati dari segala dakwaan jaksa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek dimaksud.

Berdasarkan fakta persidangan, para saksi mengakui telah menerima penyaluran bantuan ternak sapi sebanyak 500 ekor yang disalurkan secara bertahap kepada sepuluh kelompok tani, dimana tahap pertama sebanyak 411 ekor dan tahap kedua 89 ekor.

Sedangkan 89 ekor sapi yang mati akibat kondisi alam yang buruk serta penyakit juga telah digantikan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan unsur pemalsuan administrasi penerimaan sapi oleh kelompok tani juga tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa sebab perubahan penyaluran ternak di masyarakat dilakukan atas kesepakatan kepala desa dengan ketua kelompok tani.

Banyak masyarakat yang menuntut agar diberikan jatah sapi sehingga kepala desa dan ketua kelompok tani mengambil kebijakan membagi-bagikannya secara merata kepada seluruh warga desa.

Warga desa yang menerima bantuan ini kemudian menyuruh isteri atau anaknya menandatangani berita acara penerimaan sapi, sedangkan perbuatan ini tidak diketahui oleh terdakwa. (ant/MP)

Pos terkait