Tidak Ada Peredaran Beras Sintetis di Maluku

Ambon, Maluku Post.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku mengakui tidak ada peredaran beras sintetis di Maluku. Hal ini berdasarkan dari hasil laporan dari 11 Kabupaten/Kota yang menjamin tidak ada peredaran beras sintetis di daerahnya masing-masing.

“Seluruh Dinas Perindustrian dan perdagangan yang ada di Kabupaten/Kota telah melaporkan tidak ada peredaran beras sintetis. Hal ini berdasarkan hasil sidak yang dilakukan di seluruh Distributor,” “ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Frangky Papilaya di Ambon, Selasa (26/05).

Menurutnya, walaupun tidak ditemukannya berasa sintesis tetapi pihaknya akan melakukan pengawasan secara rutin, sebab kemungkinan terjadinya peredaran beras sintetis bisa saja terjadi. Dimana pengawasan terhadap barang yang beredar rutin dan ini merupakan tugas pokok kita, dan pengawasan terhadap barang beredar secara kontinu dilaksanakan baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota.

Papilaya mengakui, sampai saat ini belum ada surat dari kementerian perdagangan, tetapi pihaknya harus mengambil langkah. Dan pihaknya sudah melakukan koordinasi dan menyurat kepada seluruh dinas Kabupaten/kota untuk segera mengambil langkah operasional, pertama melakukan koordinasi dengan seluruh distributor beras, kemudian melakukan pengawasan, dan pengujian.

Dijelaskan pula, pihaknya sudah tegaskan kepada semua distributor, aga dalam memasukan beras harus berhati-hati, dan jika itu terjadi sangat berisiko terhadap kesehatan masyarakat, dan dampaknya adalah merupakan satu kejahatan.

“Kita tidak akan tolerir kalau memang terjadi hal seperti itu, dan kita akan mengambil langkah-langkah cukup keras sampai pada pencabutan izin. Hal ini dilakukan agar memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir terhadap hal ini, mengingat sampai saat ini belum ada temuan beras sintetis di Maluku.

Papilaya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama dengan pemerintah dan aparat keamanan untuk mengawasi peredaran beras sintetis, dan jika ada temuan segera melaporkannya ke pihaknya, atau pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. (07)

Pos terkait