“Pemeriksaan sarana dan produk dilakukan di 28 sarana dan 13 sarana diantaranya yakni distributor, swalayan dan toko di Pulau Ambon, ditemukan 33 jenis produk atau 758 kemasan yang rusak dan kadaluarsa,” kata Kepala BPOM Maluku, Sandra Linthin, di Ambon, Jumat (12/6).
Menurut dia, Pemeriksaan dan pengawasan dilaksanakan empat tahap selama tujuh pekan menjelang Ramadhan hingga setelah Idul Fitri, untuk memeriksa barang kadaluarsa rusak, tidak memenuhi ketentuan yakni tidak memiliki label dan menggunakan bahasa asing, tidak memiliki ijin edar serta kebersihan dan kenyamanan toko.
“Hasil pengawasan yang dilakukan sejak 22 Mei hingga 10 Juni, petugas kami menemukan ratusan jenis produk yang kadaluarsa, rusak dan tidak memiliki ijin edar seperti biskuit, bumbu masak, margarin, serta minuman ringan ,” katanya.
Sandra mengatakan, pengawasan difokuskan di tingkat distributor dan dilanjutkan ke pengecer untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang menjual pangan tidak sesuai ketentuan.
“Sebelum melakukan pengawasan kami telah menyurati pelaku usaha untuk memperhatikan ketentuan yakni kebersihan dan menjual pangan sesuai ketentuan,” tandasnya.
Diakuinya, ratusan pangan kadaluarsa yang ditemukan petugas langsung dimusnahkan pelaku usaha di tempat.
“Kami terus mengimbau pelaku usaha untuk memperhatikan pangan yang dijual agar tidak lagi ditemukan hal-hal yang dapat merugikan konsumen, selain itu konsumen juga diminta untuk memperhatikan batas waktu penjualan pangan khususnya mentega, saos dan mie instan,” kata Sandra.
Pengawasan yang dilakukan melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan(Disperindag) dan Dinas Kesehatan (Dinskes) Provinsi Maluku dan kota Ambon.
“Kami telah mengimbau para pengusaha untuk tidak hanya menjual barang, tetapi juga memperhatikan kebersihan dan kenyamanan toko seperti membersihan debu pada kemasan pangan, penataan barang serta sirkulasi udara,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika dalam pengawasan selanjutnya masih ditemukan pedagang yang menjual produk makanan yang tidak memenuhi ketentuan, maka akan dilakukan proses hukum.
“Kami akan memberikan surat peringatan, bila kesalahan dilakukan berulang-ulang oleh pedagang maka akan dilakukan pembinaan agar menjadi efek jera,” katanya. (ant/MP)


