Ambon, Maluku Post.com – Pengamat perikanan Hansje Matakupan mengatakan perpanjangan moratorium perikanan tangkap hingga 31 Oktober 2015 oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan harus diantisipasi pemerintah daerah, karena berdampak pada kesulitan ekonomi pekerja kecil di industri perikanan tangkap.
“Moratorium ini sangat bagus terhadap penjagaan sumber daya laut kita, terutama dari illegal fishing, tapi yang harus kita perhatikan juga adalah nasib dari pekerja kecil atau nelayan yang berada dalam usaha ini, mereka dirumahkan, otomatis tidak ada penghasilan bagi keluarganya,” katanya, di Ambon, Selasa (30/6) Hansje yang juga Dekan Fakultas Perikanan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon menilai, Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah pimpinan Susi Pudjiastuti telah mengupayakan langkah-langkah yang cukup strategis untuk mengatasi masalah dalam pengelolan sumber daya perikanan yang selama ini kurang menjadi perhatian pemerintah.
Salah satu upaya yang menurutnya sangat berpengaruh pada keberlangsungan sumber daya perikanan Indonesia adalah pemberlakuan peraturan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Moratorium yang berakhir pada April 2015 itu pun kembali diperpanjang hingga 31 Oktober 2015 seperti yang tertuang dalam Nomor 10/PERMEN-KP/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014.
Tapi, kata dia, perpanjangan moratorium tersebut harus diantisipasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku dengan mengupayakan solusi berupa pekerjaan sementara bagi para nelayan kecil di daerah selama mereka dirumahkan.
“Semua peraturan ada dampak positif-negatif, tapi saya kira harus ada pertimbangan-pertimbangan lain, terkait nasib para pekerja kecil, harus ada solusi untuk pengalihan kerja mereka, dan ini harus terkoordinasi dengan baik di tingkat daerah,” ucapnya.


