Direktur PT SI Langgar Perpres 70

Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Cabang Negeri Maluku Tengah menjerat terdakwa Widodo Budi Santoso alias Santo melanggar Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. "Terdakwa melanggar Perpres 70 karena memalsukan tandangan Direktur PT. Bennatin Surya Cipta, Pensong Benny dalam pengerjaan proyek stdui pembangunan Bandara Arara tahun 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp767,8 juta," kata JPU Aizit Latuconsina.

Ambon, Malukupost.com – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Cabang Negeri Maluku Tengah menjerat terdakwa Widodo Budi Santoso alias Santo melanggar Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Terdakwa melanggar Perpres 70 karena memalsukan tandangan Direktur PT. Bennatin Surya Cipta, Pensong Benny dalam pengerjaan proyek stdui pembangunan Bandara Arara tahun 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp767,8 juta,” kata JPU Aizit Latuconsina.

Penjelasan JPU disampaikan saat membacakan dakwaan dalam persidangan di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri Ambon, Senin (3/4) dipimpin ketua majelis hakim, Jimy Wally didampingi Samsidar Nawawi serta Hery Leliantono sebagai hakim anggota.

Menurut JPU, tersangka Santo adalah Direktur PT. Sil Indonesia (SI) yang sempat mengikuti proses lelang tender proyek tersebut secara elektronik melalui website LPSE Pemprov Maluku tanggal 21 Juli 2015.

Namun perusahaan tersebut tidak memenuhi kualifikasi sehingga Santo meminjam bendera PT. Bennatin Surya Cipta dengan direkturnya Pensong Benny dinyatakan sebagai pemenang lelang.

“Saat dilakukan penandatangan kontrak kerja dengan Dinas Perhubungan Maluku, Santo tidak melibatkan Pensong Benny tetapi terdakwa meniru dan memalsukan tanda tangan Direktur PT. BSC,” katanya.

Padahal Santo bukanlah direksi, pengurus atau karyawan PT. BSC melainkan dia adalah Direktur PT. Seal Indonesia di Jakarta dan terdakwa juga tidak diberikan kuasa dari PT. BSC untuk menandatangani kontrak kerja.

Dalam perkara dugaan korupsi dana studi pembangunan Bandara Arara ini, JPU juga menghadirkan terdakwa lainnya atas nama Endang Saptawati yang merupakan tenaga ahli teknik sipil dari PT. Wiratman dan pernah mengerjakan proyek studi pembangunan Bandara Banda, Kabupaten Maluku Tengah yang baru tahun 2014 lalu.

Dishub Maluku tahun anggaran 2015 mendapatkan alokasi dana sebesar Rp810 juta yang bersumber dari DAU yang tercantum dalam DPA SKPD dishub tanggal 15 Januari 2015 dengan nama belanja jasa konsultasi perencanaan studi pembangunan Bandara Arara.

Dalam proses lelang tender secara elektronik tersebut tertanggal 21 Juli 2015, PT. BSC dinyatakan sebagai pemenang kemudian pada tanggal 30 Juli 2015, dilakukan penandatangan kontrak antara terdakwa Benny dengan pihak PT. BSC selaku penyedian jasa dalam proyek itu.

Kemudian Endang Saptawati menghubungi terdakwa Benny Gaspersz dan menjanjikan akan memberikan fee setelah pekerjaan di lapangan selesai, namun tidak dijelaskan berapa besar nominal uang yang akan diserahkan.

Dalam kontrak kerja terdapat delapan tahapan pekerjaan termasuk empat tahap laporan survei yang harus dikerjakan 11 orang ahli dari PT. BSC dan nama-nama mereka tercantum dalam kontrak, namun mereka tidak pernah dilibatkan dan hanya dipakai sebagai formalitas.

Terdakwa Benny dan John Rante dengan BAP terpisah juga mengetahui kalau kegiatan survei hanya dilakukan satu kali pada Desa Wahai, Oping, dan Arara dan surveinya hanya secara visual.

Atas permintaan Santo, Endang menyampaikan empat laporan hasil survei dan memperesntasikan hasilnya di Kantor Dishub Maluku pada tanggal 15 Desember 2015 dan dihadiri kedua terdakwa hingga akhirnya menyetujui pencairan dana termin ke IV sebesar 10 persen.

Perbuatan kedua terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah pasa 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (MP-2)

Pos terkait