Langgur, Malukupost.com – Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) akan melakukan penataan kelembagaan, prencanaan dan persiapan-persiapan lainnya terkait dengan penanganan empat Lokasi Prioritas (Lokpri) di Malra yang ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024.
“Dalam RPJMN 2020-2024 terdapat 222 Lokpri di kabupaten Malra juga didalamnya dengan mendapat bagian 4 kecamatan yakni Kecamatan Kei Besar, Kei Besar Selatan, Kei Besar Utara Timur dan Kei Besar Selatan Barat sebagai Lokpri karena memiliki Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) sehingga diprioritaskan kesana,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPD Malra, Daniel Lucas Kusapy di Langgur, Rabu (5/2/2020)
Menurut Daniel, Pemda Maluku Tenggara mem-followup dengan membentuk Badan Pengelola Perbatasan, secara formal yuridis Perda-nya sudah dibahas oleh DPRD periode sebelumnya, tetapi karena Perpres baru ditetapkan pada tahun 2020 sehingga ada penyesuaian pada Perda dimaksud.
“Untuk itu, dalam rangka penyesuaian Perda dimaksud dan sambil menunggu penetapannya untuk dilantik defenitif maka harus ada Pelaksana Tugas (Plt) untuk memproses kebutuhan-kebutuhan yang akan diajukan pemerintah pusat terkait dengan infrastruktur pada 4 Lokpri dimaksud,” katanya.
“Infrastuktur dimaksud yakni kebutuhan akan jalan, jembatan, air bersih, sarana pendidikan, sarana kesehatan dan yang terpenting adalah tapal batas negara karena ujung pulau Kei Besar (di Weduar Fer) sebagai pintu masuk gerbang pulau terluar, dimana kedepan nanti akan dibangun pos tapal batas wilayah disana,” katanya lagi.
Daniel menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi untuk mendapat petunjuk program kegiatan serta petuntuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya pelaksanaannya untuk dikembangkan.
“Yang terpenting adalah kita mengajukan kebutuhan riil untuk lima tahun kedepan untuk 4 kecamatan dimaksud, dan bersama teman-teman di Bappeda, kami sudah mengajukan Rencana Aksi (Renaksi) Lokpri di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020-2024,” tandasnya.
Dijelaskan Daniel, setelah dokumen Renaksi Lokrpi diserahkan ke BNPP, selanjutnya Sekretaris Jenderal BNPP melakukan kunjungan kerja ke Malra untuk melihat dan menilai langsung kelayakan 4 kecamatan dimaksud yang selanjutnya ditetapkan sebagai Lokpri dalam RPJMN 2020-2024.
“Seyogianya, semua daerah ingin masuk dalam Lokpri, tetapi itu semua ada aturannya itu adalah pul au-pulau kecil terluar dan pulau-pulau yang berbatasan langsung baik dari darat dan laut, kalau kita (4 kecamatan) berbatasannya dari laut sehingga tidak semua kecamatan bisa masuk,” ungkapnya.
Diakui Daniel, ada yang bertanya-tanya kenapa Kei Besar Utara Barat tidak masuk dalam Lokpri, karena kecamatan tersebut berbatasan di wilayah kedalam, demikian juga dengan wilayah Kei Kecil. Sehingga jika ditarik lokasi Lokpri maka secara otomatis wilayah NKRI akan semakin kecil.
“Jadi ini diambil dari ujung pulau terluar supaya wilayah NKRI terkait Zona Ekonom Eksklusif 12 Mil Laut itu tetap pada wilayah yang terluar, dan tidak mempengaruhi atau menambah wilayah teritorial Indonesia,” bebernya.
Daniel menambahkan, berbicara tentang Lokpri maka sudah pasti berbicara tentang batas negara bukan batas daerah, agar jangan sampai masyarakat Maluku Tenggara dirugikan, karena didalam Zona Ekonomi Eksklusif 12 Mil Laut itu ada potensi-potensi kelautan didalamnya.
“Terima kasih kepada pak bupati, wakil bupati pak sekda yang telah mempercayakan saya walaupun dalam kapasitas sebagai Plt namun tetap bekerja maksimal dan tetap berupaya agar apa yang telah dicita-citakan dapat segera diimplementasikan di lapangan,” pungkasnya.