Langgur, Malukupost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) mengeluarkan sejumlah kebijakan ekonomi di masa Tanggap Covid-19, salah satunya menggratiskan pajak daerah.
Bupati Malra, M. Thaher Hanubun saat konferensi pers dengan sejumlah media mengatakan, Covid-19 merupakan wabah atau penyakit yang sangat mempengaruhi reaksi psikologis masyarakat, dan berdampak sampai dinamika ekonomi masyarakat.
Malra juga tidak terhindarkan dari fenomena tersebut, sehingga Pemerintah Daerah merespon dengan melakukan kebijakan Relaksasi Pajak dan Retribusi Daerah bagi pelaku usaha yang berdampak langsung akibat dari Covid-19.
Pelaku usaha di daerah ini yang terdampak langsung yakni pelaku usaha Hotel/Penginapan, Restoran/Rumah Makan, Hiburan/Karaoke dan juga para pedagang yang menempati Lokal milik Pemda Malra.
“Oleh karena itu , sesuai dengan amanat Bapak Presiden Republik Indonesia agar dunia usaha yang terdampak langsung virus Covid-19 perlu diberikan Relaksasi Pengurangan Pajak dan Retribusi Daerah, Pembebasan Pajak dan Retribusi Daerah, ujarnya di Langgur, Kamis (9/4/2020).
Menurut Bupati Hanubun, hal ini sebagai kebijakan stimulus ekonomi kepada dunia usaha agar pergerakan ekonomi di daerah dapat berjalan stabil.
Diketahui, amanat Presiden Republik Indonesia tersebut dapat dipertegas dengan Keputusan, Instruksi dan Surat Edaran dari Kementerian, diantaranya Keputusan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-156/PJ/2020, tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan penyebaran wabah Virus Corona-19.
Selanjutnya, lnstruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/2436/SJ, tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Daerah.
Bupati Hanubun mengungkapkan, terkait hal-hal tersebut, dirinya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Maluku Tenggara Nomor 707 Tahun 2020, tentang Relaksasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehubungan dengan penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain SK dimaksud, dikeluarkan pula Instruksi Bupati Maluku Tenggara Nomor 16 Tahun 2020, tentang Relaksasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditujukan kepada Badan Pendapatan Daerah Malra agar melakukan Relaksasi Pajak dan Retribusi Daerah berupa Pembebasan Pengenaan Sanksi Denda Pajak dan Retribusi Daerah, Perpanjangan Batas Waktu Penyetoran Pajak dan Retribusi Daerah, dan Penghapusan Pajak dan Retribusi Daerah.
Bupati Hanubun menegaskan, kepada pelaku usaha Hotel/Penginapan, Restoran/Rumah Makan dan Hiburan/Karaoke di wilayah Kabupaten Malra akan dibebaskan kewajiban menyetor Pajak kepada Pemda Malra dari bulan April 2020 sampai dengan bulan Juni 2020.
Sedangkan khusus untuk Retribusi Jasa Usaha Sewa Lokal Milik Pemda Malra Wajib Retribusi tetap menyetorkan kewajiban Retribusi dengan menggunakan tarif sesuai Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan dan sistim penyetorannya diberikan masa perpanjangan (dibayar cicil) dibebaskan dari denda.
Khusus untuk Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah (APIP) diminta agar dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Bupati ini,” pungkasnya. (MP-15)