Pemprov Maluku Respon Baik Masukan DPRD Terkait Pemutihan Rumdis

Sekda Provinsi Maluku, Kasrul Selang
Sekda Provinsi Maluku, Kasrul Selang

Ambon, MalukuPost.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku merespon baik masukan DPRD Maluku, melalui Komisi III menangapi surat masuk, terkait pemutihan rumah dinas (Rumdis) golongan III.

“Sementara ini kita lagi penertiban aset, untuk rumah golongan III sesuai aturan bisa diputihkan, tergantung kebijakan penguasa barang dalam hal ini kepala daerah,”ujar Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang, di Ambon, Kamis (19/11/2020).

Kasrul katakan, sesuai kriteria rumdis diputihkan apabila tidak membebani pemda dalam hal perawatan dan seterusnya.

“Kalau golongan III misalnya satu pegawai menempati golongan III dengan SIP atau surat izin penghunian, Jika dari pertimbangan pimpinan itu bisa diputihkan, maka yang bersangkutan bisa membayar cicil ke Pemda untuk masuk ke Khas daerah,”ungkapnya.

Kasrul menambahkan, Rumdis berbeda dengan kendaraan, untuk rumdis tidak dilelang, tapi untuk kendaraan harus dilelang.

Pos terkait