Langgur, Malukupost.com – Salah satu upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan Covid-19 yatu dengan cara vaksinasi.
Demikian penyampaian Bupati Maluku Tenggara (Malra), M. Thaher Hanubun saat kegiatan pencanangan Vaksinasi Covid-19 Tahap II Pelayanan Publik dan Lanjut Usia (Lansia) di Langgur, Rabu (21/4/2021).
Bupati Hanubun mengungkapkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin penggunaan darurat untuk vaksin pada tanggal 11 Januari 2021, yang dipertegas oleh Fatwa MUI dimana vaksin ini suci, halal dan hukum vaksinasi Covid saat berpuasa.
Vaksinasi yang diberikan saat berpuasa tidak mengurangi atau membatalkan puasa, sehingga bagi umat muslim tidak perlu ragu atau takut untuk mendapatkan vaksinasi meskipun dalam kondisi berpuasa.
Dijelaskannya, kabupaten Malra telah melaksanakan Vaksinasi Covid-19 tahap pertama pada akhir Januari 2021 terhadap tenaga kesehatan, dan saat ini akan dimulai vaksinasi tahap kedua Lansia (kelompok umur diatas 60 tahun) dan pelayann publik yang meliputi wakil rakyat, pejabat negara, tokoh agama, tokoh masyarakat, TNI/Polri, Satpol PP, ASN, Guru, pedagang pasar, BUMN/BUMD, karyawan hotel/penginapan serta wartawan media cetak.
Diketahui, vaksin Sinovac yang diterima yang diterima provinsi Maluku pada bulan Januari sebanyak 2320 vial (single dose) telah digunakan untuk tenaga kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, apotik) yang divaksin sebanyak 993 orang (78,9 %) dari jumlah sasaran.
Sementara untuk TNI (Angkatan Darat dan Angkatan Udara) pada awal April 2021 sebanyak 237 orang.
Pelayanan publik dan kelompok Lansia yang divaksin pada tahap kedua ini, terutama peserta yang telah terdaftar pada Dinas Kesehatan dan mempunyai E-tiket sebanyak 3744 orang.
Bupati Hanubun mengatakan, Vaksinasi Covid-19 akan diberikan sebanyak 2 dosis, pada pemberian suntikan pertama dan akan diulang 14 hari kemudian untuk mendapatkan suntikan kedua pada kelompok umur 18 – 59 tahun.
Khusus untuk kelompok Lansia (umur lebih dari 60 tahun), selang waktu suntikan pertama dan kedua adalah 28 hari.
Vaksinasi akan diberikan setelah melalui tahapan pemeriksaan dokter/skrining dan hasilnya menujukkan layak untuk divaksin, sehingga masyarakat tidak perlu takut atau ragu atas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
“Saya mengajak kita semua untuk mensukseskan kegiatan vaksinasi tahap kedua ini terutama kelompok Lansia yang harus kita lindungi bersama, karena kelompok ini rentan dan mempunyai penyakit comorbid (penyakit bawaan),” ujarnya.
Bupati Hanubun juga mengingatkan bahwa saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, sehingga walau sudah divaksin secara lengkap (dua kali vaksin), kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.


