Waspada!!! Dua KTL Di Ambon Siap Berlakukan Tilang Elektronik

ETLE

Ambon, MalukuPost.com – Kapolresta Pulau Ambon dan PP. Lease, Kombes. Pol. Leo SN. Simatupang menyatakan terdapat 35 titik yang akan dipasang CCTV, sedangkan untuk Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) yakni jalan A.Y. Patty dan Slamet Riyadi sudah dipasang serta akan ada petugas yang melakukan penindakan CCTV.

“Kita mengharapakan seperti itu. Kita lagi rampungkan syarat pendukungnya. Kemudian, kami akan integrasikan dengan Command Centernya Pemkot Ambon, sehingga nanti pembaharuan elektronik tilang nanti bisa dilaksanakan dalam waktu dekat,” ungkapnya di Ambon, Rabu (07/04/2021).

Kapolres menambahkan, pihaknya terlebih dahulu akan menyesuaikan infrastrukturnya.

“Jadi, bila ditemukan pelanggaran, tentunya bukti beserta surat tilang akan dikirimkan ke alamat pelanggar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robert Sapulette ST. MT mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan kepolisian dalam tim terpadu untuk melakukan pengawasan dan pengendalian setiap harinya. Kedepan, penindakan lagi tidak menggunakan manual melainkan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Program ini telah diluncurkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung NTMC Polri Jakarta, Selasa (23/3/2021) lalu. Karena disinikan ada CCTV yang sudah dipasang, pada simpang jalan yang ada,” katanya.

“Sehingga mengurangi penindakan yang bersifat manual. Nanti kita akan bertindak secara elektronik. Tetapi setiap saat ada petugas yang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap dua kawasan ini,” katanya lagi.

Sapulette mengungkapkan, pelaksanaan Tilang Elektronik mekanismenya akan diatur antara dinas perhubungan Kota Ambon dengan kepolisian dalam rangka penindakan.

“Cara tilang penindakan secara elektrik adalah bisa direkam siapa yang melanggar. Mekanismenya akan diatur. Apakah ada surat pemberitahuan ke rumah atau bekerja sama dengan Samsat dan sebagainya,” bebernya.

Pos terkait