Tuduhan Dugaan Korupsi Bupati Maluku Tenggara Oleh FPLRM Dinilai Hoaks

Renoat : Aksi Di Kejati Merupakan Akumulasi Dari Politisi Gagal

Ambon, MalukuPost.com – Tuduhan dugaan penyelewengan anggaran proyek jalan lintas trans Kei Besar dan angaran Covid-19 kepada Bupati Maluku Tenggara (Malra), Thaher Hanubun oleh Pemuda Malra, yang tergabung dalam gerakan Forum Penyambung Lidah Rakyat (FPLRM) Maluku dalam aksi demo di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dinilai Hoaks oleh DPD KNPI Kota Ambon dan Sejumlah OKP yang tergabung dalam cipayung plus yakni GMNI Ambon, PMII, DPC Garda NKRI Ambon, HMI Cabang Ambon, dan Revolusi Beta Kudeta dalam konfrensi pers di Ambon, sabtu (26/06/2021).

Kader GMNI Ambon, Amsir Renoat, menilai aksi yang dilakukan FPLRM di Kejati yang dituduhkan kepada Bupati Malra merupakan akumulasi kekecewaan yang lahir dari berbagai politisi gagal dan politisi oposisi yang kepentingan politiknya tidak diakomodir, sehingga mencari celah untuk melaporkan Bupati Malra.

“Berkaitaan penggunaan anggaran dana Covid-19 yang ditunjukan kepada Bupati Malra, dan juga berbagai macam peoses yang ada di bumi larvul ngabal yang ditunjukan kepada istri dari pada Bupati itu tidak benar atau Hoaks yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab, yang sengaja melakukan pengiringan opini atau virus untuk menciptakan instabilitasi jalannya pemerintahan,” katanya.

“Sengaja memecah belah keutuhan masyarakat di Malra dengan melakukan berbagai macam proganda murahan di media sosial, yang kemudian menjadi kosumsi publik. Sehingga gerakan yang dibangun merupakan gerakan pencamaran nama baik dari Bupati Malra,”katanya lagi.

Terkait dengan hal itu, Renoat bersama sejumlah pemuda lainnya melakukan gerakan moril, karena merasa resah terhadap tuduhan yang disampaikan FPRLM kepada Bupati Malra dan istrinya.

Menurut Renoat, pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI Perwakilan Maluku kepada Pemkab Malra, merupakan langkah nyata yang dilakukan Bupati dalam melawan korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Dari kajian kritis kami ketika diberikan opini WTP oleh BPK, maka tuduhan kepada Bupati Malra dan istrinya adalah Hoaks. Karena sejatinya ini merupakan salah satu bentuk komitmen dari pada pemerintahan Bupati Malra M Thaher Hanubun melawan korupsi, kolusi dan nepotisme,”ungkapnya

Ditempat yang sama, Ketua DPD KNPI Kota Ambon, Sugiarto Solissa menilai aksi yang dilakukan FPLRM merupakan aksi yang sengaja melakukan terobosan untuk menuduh Bupati dan istrianya.

“Itu tidak benar, pemuda tidak boleh melakukan hal-hal yang tidak diuntungkan, jadi pemuda yang berwawasan luas dan realistis. Jangan ada campur tangan dan kepentingan oleh orang-orang kemudian menyerang bupati tanpa tuduhan yang jelas,”tegasnya sembari berharap kepada masyarakat Malra agar tidak terprovokasi atas isu-isu gerakan yang menyerang Bupati Malra M Thaher Hanubun.

Ketua DPC Garda NKRI Kota Ambon, Ismail Sowakil, gerakan yang dilakukan oleh sekelompok orang telah dipelintir untuk kepentingan kelompok politisi tertentu.

“Sikap kami ini mendukung Bupati M Thaher Hanubun dalam proses pemerintahan di Malra. Tentunya kami sampaikan kepada masyarakat Malra agar tidak terprovokasi isu-isu Hoaks yang memecah belah masyarakat,”pintanya.

Hal yang sama juga disampaikan, Risman Solissa, Kabid PTKP HMI Cabang Ambon, mengajak masyarakat Malra agar bersama-sama mendukung Bupati M Thaher Hanubun dalam proses pembangunan.

“Saya selaku kader HMI mendorong beliau untuk membangun Malra kedepan. Karena di era kepemimpinan beliau, Malra sangat maju, dan berkembang,”tegasnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya pada selasa 8 Juni 2021 lalu, sekelompok Pemuda Maluku Tenggara (Malra) yang tergabung dalam gerakan Forum Penyambung Lida Rakyat (FPLRM) Maluku, mengelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pendemo meminta Kejati mengusut dugaan korupsi penyelahgunaan dana Covid-19 sebesar Rp59 miliar yang dilokasikan Pemkab Malra. Rp5 miliar diantaranya diperuntukan untuk membeli masker, yang dianggap masyarakat tidak mendapatkannya. Selain itu, Bupati Maluku Tenggara masih memungut biaya dari pemerintah desa sebesar Rp.30 juta.

Kepala Seksi penerangan hukum dan humas (Kasipenkum) Kejati Maluku yang menemui pendemo, mengungkapkan akan menindaklanjuti dan disampaikan kepada pimpinan.

Menurutnya, kasus ini masih dalam penyelidikan, sehingga belum bisa dipublikasikan kepada masyarakat.

Pos terkait