Ambon, MalukuPost.com – Polisi menetapkan Yosep Wacini sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung asrama Sekolah Perawatan Kesehatan (SPK) Kudamati, Ambon, 13 Juni lalu.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan dua orang saksi korban, akhirnya Yosep Mancini ditetapkan sebagai tersangka,”ungkap Kasubag Humas Polresta Ambon Pp Lease, Ipda Izack Leatemia di Ambon, selasa (15/06/2021).
Leatemia katakan, Yosep Mancini sudah ditahan di rumah tahanan Polsek Nusaniwe.
“Tersangka disangkakan dengan pasal 187 ayat 1e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.
Sekedar diketahui, kebakaran gedung SPK menurut saksi Yulius Refan (43) berawal ketika saksi akan menjual BBM jenis premium enceran di depan jalan, namun sebelumnya saksi mengukur BBM tersebut di dalam botol air mineral per 1 liter untuk dijajakan.

Setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka langsung melarikan diri dari TKP.
Saksi lainnya, Fanny Tahalea (40) menjelaskan Awalnya sekitar pukul 21.30 wit, saksi sedang tidur di kamarnya (asrama Spk) kemudian tiba-tiba saksi mendengar bunyi ledakan yang bersumber dari kamar tetangga. Mendengar bunyi ledakan tersebut, saksi langsung memanggil anak-anaknya untuk segara berlari meninggalkan gedung asrama karena saksi menyangka bahwa telah terjadi gempa bumi.
Pada saat yang bersamaan suami saksi yang berada di depan kamar melihat langsung kobaran api yang berada di TKP sehingga langsung memanggil istri dan anak- anaknya untuk segera meninggalkan gedung asrama SPK karena kobaran api telah membesar dan kemudian bersama warga sekitar membantu dengan menggunakan alat seadanya untuk memadamkan api tersebut dan juga menghubungi pihak Damkar Kota Ambon.
Akibat kebakaran tersebut kerugian dri pemilik kios yang terbakar berkisar Rp60-70 juta, sedangkan untuk kerugian gedung SPK belum diketahui secara, karena kendala koordinasi dengan pemilik gedung.


