Ambon, MalukuPost.com – Persoalan calon legislatif (caleg) Provinsi Maluku terpilih dari partai Gerindra antara Robby Gaspersz dan Johan Lewerissa masih terus berlanjut yang berimbas kekosongan satu kursi di di balai rakyat, karang panjang, Ambon.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengungkapkan masih menunggu keputusan dari Makamah Agung (MA).
“Jadi kita menunggu keputusan hukum tetap, karena masih beproses di Mahkamah Agung (MA),”ujarnya di Ambon, Selasa (24/08/2021).
Kubangun katakan, dari hasil putusan MA barulah disampaikan ke KPU RI berkaitan laporan tambahan.
“Jadi persoalan ini menjadi atensi dari KPU RI. Karena persoalan ini dari sisi aspek hukum, hampir sama yang dilakukan pada pengisian kursi di PDI Perjuangan,”bebernya.
Kubangun menambahkan, desakan dari Partai sudah disampaikan secara mekamisme mulai daei perlakuan hingga fisik.
“Prinsipnya kita menunggu putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, lalu kemudian disampaikan ke KPU RI untuk mdndapatkan petunjuk dan arahan,”pungkasnya.