DPRD Ambon Agendakan Pertemuan Pemerintah dengan Saniri Negeri Urimessing

Ambon, MalukuPost.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Cristianto Laturiuw menyatakan, pijaknya akan mengagendakan pertemuan dengan bagian pemerintahan kota Ambon dan pihak Saniri Urimessing, untuk membicarakan masalah penetapan mata rumah di Negri Urimessing.

“Warga Masyarkat Negri adat yang seperti ini sebetulnya bukan menjadi hal baru. Di DPRD inikan sudah menerima beberapa surat keberatan terkait penetapan-penetapan mata rumah. Yang dari Halong sudah pernah, Passo dan sekarang ini dari Urimesing,”ujarnya di Ambon, Kamis (30/09/2021).

Dijelaskan pria yang sering disapa Tito itu, satu catatan yang harus betul-betul diingat adalah bahwa marwah dan kehormatan Negeri adat itu tetap ditentukan oleh keputusan Saniri Negri. Akan tetapi, dilihat dari kondisi saat ini kemungkinan mereka (warga Urimessing) melihat bahwa Saniri Negeri telah menghasilkan sebuah keputusan yang mungkin saja membuat mereka merasa bahwa aspirasinya betul-betul dari perwakilan Soa-Soa itu tidak tersalurkan dengan baik.

“Dan karena itu mereka ada kecurigaan jangan sampai ada intervensi campur tangan dari pihak lain yang bisa merubah, atau mengganggu, sampai dengan Saniri tidak bisa mengeluarkan keputusan yang benar,”katanya.

“Terkait dengan keluhan mereka ini setelah kami dari komisi I sudah mendengarkan, diusahakan dalam minggu ini akan diagendakan dalam minggu ini pertemuan dengan bagian pemerintahan dan pihak Saniri Urimessing supaya kita bisa mengetahui pokok masalahnya sebetulnya di mana,” katanya menambahkan.

Menurut Tito, sepanjang seluruh proses-proses pemilihan atau penetapan mata rumah itu sudah dilakukan dengan benar, dan sesuai dengan aturan yang berlaku di negeri Urimessing, maka pihak DPRD tetap menghormati hal itu.

“Saya sudah menyampaikan tadi DPRD maupun lembaga manapun tidak punya kewenangan untuk merubah atau mengambil keputusan dalam Saniri Negri. Jadi, keputusan tertinggi ada di tangan mereka,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan warga dari Negeri Urimessing datangi DPRD Kota Ambon, pada Rabu (29/09/2021) kemarin, untuk mengajukan protes terhadap penetapan mata rumah parentah dari keluarga Tisera.

Mereka meminta agar ada kebijakan DPRD untuk mengagendakan rapat dengar pendapat dengan tokoh masyarakat dan pejabat Pemerintah Negeri Urimessing, terkait rencana kerja dalam pembentukan Negeri yang Sah.

“Kami minta DPRD berikan peringatan kepada pejabat Negeri Urimessing agar proses penetapan Kelurag Tisera sebagai mata rumah parentah tidak dilanjutkan” kata Yaniman Andries, ketua forum masyarakat peduli Urimessing.

Pos terkait