Ambon, MalukuPost.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Masyarakat Desa dan Anak (DP3AMD) Kota Ambon, Meggy Lekatompessy menyatakan Dana desa tahun anggaran 2021 di Kota setempat diprioritaskan penanganan Covid-19.
“Minimal delapan persen dana desa dapat digunakan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya di Ambon, Jumat (01/10/2021).
Dijelaskan Lekatompesy, kebijakan itu tertuang dalam surat edaran DJPK Kementerian Keuangan / Kemenkeu Nomor 2 Tahun 2021. Penanganan pandemi Covid-19 dengan memakai dana desa diatur dalam Instruksi Kementerian Desa / Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021.
“Selain itu, Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 yang menginstruksikan pemesanan Posko penanganan Covid-19 tingkat desa. sampai saat ini seluruh desa di Kota Ambon telah menerima dana desa dan alokasi dana desa tahap dua tahun anggaran 2021,” ungkapnya.
Menurut Lekatompessy, pihaknya sementara melakukan evaluasi desa setiap tiga bulan, untuk mendorong kelengkapan laporan yang wajib dilampirkan yakni laporan kovergensi stunting tahun 2020.
“Ada beberapa desa yang sementara kita dorong untuk tahap per tahap. Untuk sampai ke tahap penyaluran tahap tiga berarti laporan tahap satu dan dua, realisasinya harus 90 persen,” tandasnya.
Lekatompessy menambahkan, empat prioritas penggunaan dana desa yaitu yang pertama adalah pendataan desa, pemetaaan potensi dan sumberdaya, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
“Yang Kedua pengembangan desa wisata, dan yang ketiga yakni ketahanan pangan dan pencegahan kekerdilan, dan yang keempat yakni desa inklusif untuk meningkatkan interaksi perempuan desa serta mewujudkan kelembagaan dinamis dan budaya desa adaptif,” bebernya.


