Ambon, MalukuPost.com – Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menyatakan Mobile Intelectual Property Clinic (Klinik Kekayaan Intelektual) yang dilaksanakan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) RI, melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Maluku adalah kegiatan yang baru pertama kali di dilaksanakan di Kota Ambon, sejalan dengan upaya Pemkot untuk terus mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif guna menghasilkan produk-produk, karya-karya yang baru.
“Apa yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM ini sangat penting ada banyak produk-produk, ciptaan-ciptaan yang sebelumnya tidak terdaftar, tidak diakui, melalui hal-hal seperti ini dapat terfasilitasi,” ujarnya di Ambon, Senin (28/08/2023).
Wattimena berharap, Pemkot dan Kanwil Hukum dan HAM Maluku, dapat bekerja sama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MOU), agar Pemkot dapat mengambil peran penting dalam hal memperjuangkan hak-hak penggiat ekonomi kreatif di kota ini.
“Kami berharap Kanwil Kemenkum HAM dan Pemkot bisa melakukan semacam MoU/PKS supaya nanti kami fasilitasi. Kalau kita identitifikasi, kita daftarkan, ke Kemenkum HAM dan bisa juga kita fasilitasi biayanya agar mereka terus bertumbuh dan berkembang,” tandasnya.
Sementara itu, Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Min Usihen, mengharapkan hal yang sama. Guna memberikan edukasi, dan pemahaman kepada masyarakat, maka harus ada kerja sama antara Pemkot setempat dan Kanwil termasuk di Kota Ambon, Maluku,
“Saya berharap terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Kota Ambon, Maluku merupakan Provinsi ke-30, yang menyelenggarakan Klinik Kekayaan Intelektual Keliling.


