Ambon, Maluku Post.com – Pj. Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, memimpin mediasi sengketa lahan yang berlangsung di ruang kerjanya, Selasa, (2/4/2024).
Mediasi sengketa lahan ini menghadirkan PT. PLN, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Negeri Hative Kecil dan perwakilan BPN/ATR Kota Ambon.
Lahan yang disengketakan berada di komplek PLTD Wika, RT 001/RW 01, Negeri Hative Kecil.
“Intinya, masalah ini tuntas dalam pengertian siapa yang berhak dia punya hak memiliki. Selaku Pemkot, tidak punya hak memastikan kepemilikan sehingga kami mengundang semua pihak,” kata Wattimena.
Menurutnya, ada kepentingan investasi di lahan. Dengan begitu, mesti ada penyelesaian.
“Ada kepentingan dari bapak/ibu pihak yang berinivestasi di Kota Ambon, terkait area itu. Sehingga dalam proses investasi di Kota Ambon, kita ingin ada kepastian pemilikan lahan disitu,” bebernya.
Pembuktian siapa pemilik lahan yang sah, ada pada kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Saya berharap, dicarikan jalan keluar yang terbaik, yang juga dapat mengakomodir kepentingan semua pihak. Sebab, di Lahan tersebut juga ada objek vital milik PLN yang mesti dijaga, juga ada kepentingan keluarga untuk investasi,” harapnya.
Untuk diketahui, persoalan lahan di Negeri Hative Kecil, melibatkan pemilik lahan keluarga Sutamer dan PT. PLN yang berdampak pada ditutupnya akses jalan bagi warga di sekitar lokasi tersebut.