Ambon, Maluku Post.com – Pemerintah Kota Ambon, memberikan klarifikasi atau penjelasan mengenai alasan dibalik keterlambatan pembayaran kepada perusahaan CV. Wilsa, CV Sarira dan UD. Ronawiska. Hal ini untuk mengatasi isu yang ada serta memberikan informasi kepada publik atau pihak-pihak terkait tentang situasi dan langkah-langkah yang diambil untuk menyelesaikannya.
Plt. Kadis Kominfo dan Persandian selaku Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald H. Lekransy, menjelaskan keterlambatan pembayaran disebabkan oleh proses penganggaran yang harus dipatuhi pemerintah kota seperti tahapan perencanaan, pembahasan dan pelaksanaan mengenai implementasi anggaran yang disetujui termasuk pengeluaran dana untuk pembayaran. Dengan begitu, pemerintah bisa memastikan anggaran dikelola secara transparan dan sesuai regulasi, meskipun hal ini mungkin menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran.
“Artinya setiap kegiatan dan anggaran setiap tahun sedianya terencana dalam APBD yang disetujui pemda bersama DPRD dan ditetapkan dengan perda. Selanjutnya APBD menjadi pedoman pemda dalam melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. Norma ini yang menjadi pendekatan pemkot dalam menyikapi mekanisme dibayarkannya jasa CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska,” kata Ronald menjelaskan di ruang kerjanya, Selasa, 13 Agustus 2024.
Olehnya itu, Ronald menegaskan, Pemkot Ambon selalu berupaya untuk tetap menghormati putusan pengadilan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan hukum. Selain itu, Pemkot Ambon, kata Ronald, berkomitmen untuk menyelesaikan masalah dengan niat baik dalam memenuhi kewajiban mereka, meskipun pemerintah kota mengutamakan prinsip kehati-hatian untuk menghindari kesalahan atau penyimpangan karena dana yang digunakan untuk pembayaran berasal dari APBD.
Di sisi lain, Ronald menyatakan, Inspektorat sebelumnya telah mengadakan pertemuan pada 18 Juli 2024 dengan penyedia jasa dan perwakilan kuasa hukum mereka. Dalam pertemuan tersebut, Tim Inspektorat meminta penyedia jasa untuk menyampaikan data dan informasi terkait Nota, Kwitansi, dan/atau Perjanjian Kerja Sama. Data tersebut diperlukan untuk proses verifikasi agar pembayaran dapat dilanjutkan sesuai dengan tahapan penganggaran yang berlaku.
“Jadi tim masih tetap menunggu,” pungkasnya.
Perihal kuasa hukum ketiga perusahaan telah mengajukan permohonan Aanmaning (peringatan) ke Pengadilan Negeri Ambon, Ronald menilai, tindakan tersebut sesuai aturan hukum yang ada. Dalam artian, kuasa hukum akan bertindak dalam kerangka hukum untuk memastikan hak klien mereka dipenuhi dan langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang sah.
“Pemerintah Kota Ambon sangat menjujung tinggi penegakan hukum dalam setiap penyelengaraan pemerintahan, sehingga setiap mekanisme hukum terkait penyelesaian masalah ini akan tetap dipatuhi,” tutur Ronald menilai.