Pemneg Soya Gelar Sosialisasi Perizinan Bagi Pelaku UMKM

sosialisasi UMKM soya
Sosialisasi Perizinan bagi Pelaku UMKM di Negeri Soya, yang berlangsung di Balai Desa Soya

Ambon, MalukuPost.com – Pemerintah Negeri (Pemneg) Soya bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Layanan Usaha Terpadu (UPTD-PLUT) Kementerian Koperasi dan UMK Provinsi Maluku menggelar kegiatan Sosialisasi Perizinan bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Negeri Soya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa.

Raja Negeri Soya Herve. R. J. Rehatta mengatakan, tujuan dari dilaksanakannya kegiatan itu adalah untuk memberikan motivasi kepada masyarakat agar berani memulai usaha, sehingga masyarakat menyadari akan pentingnya membangun kemandirian perekonomian, yang dimulai dari keluarga.

“Sasarannya yaitu memberdayakan ekonomi kerakyatan dari masyarakat secara berkelanjutan melalui kewirausahaan mandiri yang berbasis teknologi modern agar dapat bersinergi dan berdaya saing ditengah era digitalisasi saat ini,” ujarnya dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Negeri Soya, Melky Soplanit di Ambon, Selasa (13/9/2024).

Dijelaskan Rehatta, memang tidak semua orang berkeinginan untuk segera mengurus izin saat membuka usahanya. Hal ini bisa dikarenakan pola pikir bahwa usaha yang dijalankan dirasa belum cukup besar. Padahal memiliki izin usaha tentunya akan memberikan lebih banyak manfaat, mulai manfaat dari segi hukum hingga manfaat pengembangan usaha.

“Dengan memiliki izin usaha, pelaku usaha dapat menjalankan operasional bisnis secara aman dan nyaman, sehingga tidak perlu khawatir terhadap ancaman apapun itu terkait dengan usaha yang dijalankannya,” tandasnya.

Menurut Rehatta, para pelaku yang sudah mengantongi izin tentunya akan lebih mudah dalam mengembangkan usaha. Memiliki izin usaha akan memudahkan dalam mengembangkan usaha.

“Misalnya, pelaku usaha akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan peminjaman dana pada pihak bank serta akan mendapat pendampingan usaha dari pemerinta, sehingga dapat mengembangkan inovasi produk serta usahanya,” katanya.

Pemerintah Negeri Soya menghadirkan dua orang narasumber berkompeten dari UPTD PLUT Provinsi Maluku, masing-masing Koordinator Konsultan PLUT, Felix Tisera dan Konsultan Kelembagaan Desainer Kemasan, Yudi Sugianto. Kurang lebih 30 para pelaku UMKM yang turut berpartisipasi sebagai peserta dalam kegiatan dimaksud.

narsum sosialisasi UMKM soya
Dua nasasumber dari UPTD PLUT Kementerian Koperasi dan UMK RI Provinsi Maluku sementara memaparkan materi untuk peserta Sosialisasi Perizinan bagi Pelaku UMKM di Negeri Soya, yang berlangsung di Balai Desa

Koordinator Konsultan PLUT, Felix Tisera dan Konsultan Kelembagaan Desainer Kemasan, Yudi Sugianto membawakan materi tentang Perizinan Usaha Mikro Kecil (UKM) Nomor Induk berusaha (NIB).

Tisera katakan NIB adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS). OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM).

“Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” tegasnya.

Sementara Yudi Sugianto menjelaskan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dapat dicek di KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020.

Berdasarkan pantauan, saat sosialisasi para peserta pelaku UMKM di Negeri Soya sangat antusias menyimak penjelasan mengenai pentingnya perizinan usaha ini. Bahkan, beberapa peserta mulai memberikan pertanyaan, sehingga terjadinya diskusi yang aktif dengan kedua narasumber.

Pos terkait