Ditetapkan Jadi Gubernur Maluku, Hendrik : Kekuasaan Hanya Legitimasi

IMG 5348 scaled

Maluku Tengah, Maluku Post.com – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Maluku resmi menetapkan pasangan calon nomor urut tiga Hendrik Lewerissa – Abdullah Vanath sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Maluku. Keduanya akan menjabat untuk periode 2025-2030 menggantikan pemerintahan Murad Ismail dan Barnabas N. Orno.

Penetapan tersebut dilaksanakan melalui rapat pleno di Hotel Natsepa pada Kamis, 9 Januari 2025. Kemenangan Hendrik-Abdullah ini diumumkan oleh Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad, usai penandatanganan berita acara oleh seluruh komisoner lembaga penyelenggara Pilkada tersebut.

“Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Nomor Urut 3, Saudara Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath dengan perolehan suara sebanyak 437.379 suara atau 47,40 persen dari total suara sah, sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2024,” kata Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad.

Setelah ditetapkan sebagai Gubernur Maluku, Hendrik dikesempatan ini menyebut kekuasaan bukanlah sekadar simbol otoritas yang harus dijaga, melainkan legitimasi yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk melaksanakan pengabdian terbaik demi kesejahteraan rakyat dan kemajuan daerah Maluku. Dia meyakini, tugas utama seorang pemimpin adalah melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab, serta mengutamakan kepentingan daerah dan rakyat di atas kepentingan pribadi atau golongan.

“Bagi Lawamena, kekuasaan itu hanyalah legitimasi untuk melaksanakan pengabdian terbaik bagi kepentingan rakyat dan daerah Maluku. Terima kasih untuk semua dukungan yang diberikan,” sebutnya.

Pos terkait