Ambon, Malukupost.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan pedagang yang akan masuk berjualan di gedung Pasar Baru Mardika tidak dipungut biaya sewa alias gratis. Hal ini disampaikan saat penertiban pedagang di kawasan terminal dan badan jalan Pasar Mardika, Senin pagi (28/4/2025), yang dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan aparat TNI-Polri.
“Masuk ke gedung pasar baru ini tidak ada bayar sewa, gratis,” tegas Wattimena di hadapan para pedagang, yang disambut tepuk tangan meriah.
Ia menambahkan, tidak ada penjualan lapak oleh pihak pemerintah. Pedagang hanya dibebankan retribusi operasional sebesar Rp13.000 per hari. Jika ditemukan praktik jual beli lapak, Wali Kota meminta pedagang segera melapor.
“Kalau ada yang jual, itu oknum. Bawa bukti pembelian atau kwitansi, kami akan tindak tegas para pelaku mafia lapak,” ujarnya.
Menurutnya, pasar ini dibangun untuk memberikan kenyamanan bagi seluruh pedagang, sehingga tidak ada alasan untuk berjualan di badan jalan lagi. Penempatan pedagang akan diatur langsung oleh Disperindag Provinsi Maluku.
“Terminal bukan tempat berjualan. Kalau pemilik ruko yang ketahuan berjualan di terminal, maka ruko akan kami tutup,” tegas Wali Kota.
Dalam operasi penertiban itu, para pedagang dengan kesadaran sendiri membongkar lapak mereka secara mandiri. Hal ini mendapat apresiasi dari Wali Kota.
“Penertiban berjalan tertib. Terima kasih kepada tim gabungan yang dipimpin Sekkot Robby Sapulette dan seluruh pihak yang terlibat,” katanya.
Ia juga mengingatkan, bagi pedagang yang tetap nekat berjualan di badan jalan, akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin berdagang dan penyitaan barang dagangan.
Langkah penataan ini diharapkan dapat mengurai kemacetan di kawasan Pantai Mardika dan Jalan Tulukabessy, serta menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib dan nyaman.


