Ambon, MalukuPost.com – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Jefferdian bersama Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H., M.H., mengajukan penghentian penuntutan dua perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Rabu (9/7/2025).
Usulan itu disampaikan melalui video conference bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD) dan Kejari Ambon.
Perkara pertama berasal dari Kejari MBD, yaitu kasus pencemaran nama baik oleh tersangka “ARS” alias Nita terhadap korban “YM” alias Pipin. Peristiwa terjadi di Desa Kaiwatu, Kecamatan Moa, Kabupaten MBD.
Kepala Kejari MBD, Hery Somantri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa melalui pendekatan Jaksa Fasilitator bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, serta keluarga kedua belah pihak, tercapai perdamaian. Tersangka meminta maaf kepada korban yang kemudian dimaafkan tanpa syarat.
“Kasus ini bermula dari kesalahpahaman, karena tersangka mengira korban telah memutasikan kakaknya. Namun setelah berdamai, kami ajukan penghentian penuntutan,” kata Hery.
Sementara itu, Kejari Ambon mengajukan permohonan penghentian penuntutan untuk tersangka “AR” alias Khadafi dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Batu Merah setelah menggunakan sabu. Barang bukti yang disita berupa lima klip sabu senilai Rp1 juta.
Pelaksana (Plh) Kajari Ambon, Sigit Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan berdasarkan hasil asesmen medis dan hukum, Khadafi hanya sebagai pengguna aktif dan tidak terkait jaringan pengedar. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan permohonan rehabilitasi selama enam bulan sebagai bentuk keadilan restoratif.
“Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang optimalisasi penanganan perkara narkotika melalui keadilan restoratif,” jelas Sigit, didampingi Kasi Pidum Hubertus Tanate, S.H., M.H., dan tim jaksa P-16A.
Setelah mendengar pemaparan, Tim Restorative Justice Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan untuk kedua kasus tersebut. Keputusan itu didasarkan pada syarat perdamaian, ancaman pidana di bawah lima tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta kerugian materiil di bawah Rp2,5 juta.
Turut hadir mendampingi dalam video conference, Kasi A Hadjat, S.H., Kasi B Ahmad Latupono, S.H., M.H., Kasi C Juneta W. Pattiasina, S.H., M.H., dan Kasi D Achmad Attamimi, S.H., M.H., bersama para jaksa fungsional Bidang Pidum Kejati Maluku.
Dengan pendekatan tersebut, Kejaksaan berharap penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan restoratif.


