Ambon, Maluku Post.com – Pemerintah Kota Ambon merespons pemberitaan dugaan ketidaksesuaian nota dan kwitansi pada bagian Sekretariat Daerah. Penjabat Sekretaris Kota Ambon R. Sapulette menjelaskan proses pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan oleh BPK RI masih berada pada tahap interim.
Menurut Sapulette, pemeriksaan pasca penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) belum final. Tahapan saat ini baru memasuki pemeriksaan interim dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci untuk pendalaman dokumen keuangan.
“Terkait pemberitaan mengenai dugaan temuan ketidaksesuaian nota serta kwitansi pada bagian Sekretariat Daerah Kota Ambon, kita masih dalam proses pemeriksaan dan menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari BPK. LHP tersebut nantinya akan memuat temuan pemeriksaan, kesimpulan, rekomendasi perbaikan, serta rincian potensi kerugian negara atau daerah jika ditemukan,” ujarnya kepada Tim Media Center, di Ambon, Senin (16/3/2026).
Sapulette menjelaskan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah oleh BPK merupakan amanah undang-undang yang dilakukan secara rutin setiap tahun. Selain itu, BPK memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan kinerja maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu sesuai kebutuhan.
“Pada saat ini, BPK telah menyelesaikan tahapan pemeriksaan pendahuluan, selanjutnya terinci untuk memastikan bahwa setiap transaksi benar-benar terjadi, jumlahnya akurat, dan tidak ada dokumen yang tidak valid. Selain itu, juga dilakukan uji kepatuhan, untuk memastikan bahwa penggunaan dana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Pj. Sekkot.
Ia menambahkan proses pemeriksaan akan memasuki tahap pembahasan temuan. Auditor akan menggelar exit meeting bersama pemerintah kota untuk mengkomunikasikan hasil temuan, meski tahapan tersebut belum berlangsung saat ini.
“Pada saat exit meeting berlangsung, pihak yang diperiksa, dalam hal ini OPD terkait , termasuk bagian Sekretariat Daerah Kota Ambon akan diberi kesempatan, untuk memberikan klarifikasi atau bukti tambahan, terkait temuan yang disampaikan oleh BPK sebelum LHP resmi dibuat,” katanya.
Sapulette menegaskan apabila ditemukan penyimpangan atau potensi kerugian negara maupun daerah, pemerintah kota memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
“Untuk pemeriksaan keuangan Pemkot Ambon tahun 2025, jika terdapat penyimpangan atau potensi kerugian, Pemkot Ambon akan tunduk dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi temuan BPK, sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Tindak lanjut dapat berupa pengembalian kerugian ke kas daerah, perbaikan sistem pengelolaan keuangan, hingga pemberian sanksi kepada pihak terkait sesuai aturan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran dari masyarakat, yang berperan sebagai kontrol sosial bagi Pemkot Ambon. Hal ini bertujuan, untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami mengimbau, agar masyarakat tetap menunggu hasil LHP resmi, yang akan disampaikan oleh BPK,” tutup


