AMBON, Maluku Post – Dinas Perhubungan Kota Ambon membantah adanya praktik “mafia izin” maupun pungutan liar (pungli) uang jalur yang beredar di masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan D. Suitela, menjelaskan tidak ada penerbitan izin trayek baru dalam beberapa tahun terakhir. Seluruh jalur angkutan di Kota Ambon saat ini berada dalam kondisi kelebihan kapasitas.
Ia menyebut kebijakan moratorium izin trayek baru telah diberlakukan sejak 2018. Selama menjabat, Dishub juga tidak menerbitkan izin trayek baru, kecuali satu jalur di kawasan Siwang untuk kebutuhan transportasi masyarakat pada saat itu.
“Sampai sekarang, Dishub tidak pernah mengeluarkan izin trayek baru. Informasi dari pimpinan sebelumnya juga menyebut sejak 2018 tidak ada izin baru, kecuali jalur Siwang untuk kebutuhan masyarakat,” kata Yan di Balai Kota Ambon, Selasa (19/5/2026).
Dishub meminta masyarakat melaporkan jika menemukan dugaan izin trayek ilegal disertai bukti untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut. Data kendaraan dan jalur akan dicocokkan dengan database yang tersedia.
“Kalau ada indikasi kecurangan, silakan laporkan dengan dokumen. Nanti akan kami cocokkan dengan data yang ada,” ujarnya.
Untuk pengawasan di lapangan, Dishub Ambon bersama Polres Pulau Ambon dan Kodim rutin melakukan operasi gabungan setiap bulan, termasuk di kawasan Politeknik.
Yan juga memberi peringatan kepada internal Dishub terkait potensi pelanggaran. Ia membuka ruang penindakan hukum dan administratif jika ada pegawai yang terlibat praktik ilegal.
“Kalau ada pegawai yang bermain, laporkan. Akan ditindak sesuai aturan,” katanya.
Terkait isu penarikan uang jalur dari sopir angkutan, Dishub menegaskan tidak ada petugas resmi yang melakukan pungutan tersebut. Seluruh layanan pengurusan administrasi di Dishub saat ini tidak dipungut biaya.
Dishub menyebut pengelolaan di masing-masing jalur berada pada paguyuban, sementara dugaan pungutan di luar mekanisme resmi tidak menjadi bagian dari kebijakan dinas.


