Jakarta, Maluku Post – Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menandatangani Nota Kesepakatan tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik antara Pemerintah Kota Ambon dan Ombudsman Republik Indonesia di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Kesepakatan itu menjadi dasar kerja sama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan penanganan pengaduan, pencegahan maladministrasi, pertukaran data dan informasi, serta pengembangan kapasitas aparatur.
Bodewin mengatakan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) wajib memberikan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.
“Saya selalu mengingatkan perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Ambon agar melayani masyarakat tanpa berlama-lama. Pelayanan harus cepat dan tepat sasaran agar kepuasan masyarakat terus meningkat,” katanya.
Pemerintah Kota Ambon juga terus mendorong inovasi pelayanan pada OPD yang berhubungan langsung dengan masyarakat, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan perangkat daerah lainnya.
Pada awal 2026, Pemerintah Kota Ambon membentuk Tim Percepatan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik yang dipimpin Sekretaris Kota Ambon. Tim tersebut bertugas mengoordinasikan tindak lanjut laporan pengaduan, melakukan klarifikasi bersama OPD terkait, dan menyiapkan jawaban atas hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Maluku.
Bodewin mengakui masih ada tantangan pada aspek sumber daya manusia, tata kelola, dan sarana pendukung pelayanan. Meski demikian, pemerintah kota akan terus meningkatkan kualitas layanan agar capaian yang telah diraih dapat dipertahankan.
Dalam dua tahun terakhir, hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik menempatkan Kota Ambon di Zona Hijau. Pada 2024, Ambon memperoleh predikat sangat baik pada kategori tertinggi. Pada 2025, dengan sistem penilaian baru, kota itu meraih Opini Kualitas Tinggi dengan potensi maladministrasi dan tetap berada di Zona Hijau.
Wakil Kepala Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan Ambon menjadi kota kedua yang menandatangani nota kesepakatan secara langsung di Kantor Ombudsman RI di Jakarta setelah Pemerintah Kota Padang.
Menurut Rahmadi, laporan Ombudsman RI Perwakilan Maluku menunjukkan kualitas pelayanan publik di Kota Ambon terus mengalami peningkatan. Ia menilai capaian tersebut dipengaruhi konsistensi pemerintah kota dalam menerapkan SOP pada seluruh perangkat daerah.
Penandatanganan nota kesepakatan turut dihadiri Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Esty Budiarty, anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamet, Penjabat Sekretaris Kota Ambon Roby Sapulette, dan Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Ambon Arthur Solsolay.


