Tiakur, MalukuPost.com – Polres Maluku Barat Daya (MBD) mengamankan 32 Unit kendaraan bermotor (ranmor) roda dua yang berasal dari kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan menggunakan KLM Kader dan KLM Air Kembali karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.
Kegiatan Pengamanan ranmor roda dua tersebut digelar selama dua hari tanggal 7-8 September 2020 yang dipimpin langsung oleh Kapolres MBD, AKBP Budi Adhy Buono.
“Pengamanan ranmor roda dua ini pada Senin 7 sepetember 2020, di Pantai Tiakur Pulau Moa mengamankan sebanyak 11 roda dua dan 6 diantaranya tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan,” ujar Kapolres Budi dalam release yang diterima media ini, Ambon, Rabu (9/9).
Dijelaskan Kapolres Budi, pengamanan kedua pada Selasa 8 September 2020 di Dermaga Desa Tomra kecamatan Pulau Letti telah diamankan sebanyak 26 unit yang rencananya akan ditukar dengan Hewan Ternak Milik Masyarakat Pada Desa-Desa di Kecamatan setempat.
“Seluruhnya telah diamankan di Mako Polres MBD untuk diperiksa kelengkapan surat-suratnya,” tandasnya.
Kapolres Budi menambahkan, pihaknya telah mengamankan enam pemilik kendaraan yakni Jabal Arfa yang membawa 6 unit, Irfan membawa 5 Unit, Usman Lira membawa 5 Unit, Andi Jaya Membawa 1 Unit Dan Arman membawa 2 unit dan Justamal membawa 7 Unit Kendara Roda dua.
“Nantinya Polres MBD akann melakukan koordinasi dengan Regident Dit Lantas Polda Sulawesi Selatan guna memastikan keabsahan kendaraan-kendaraan tersebut,” pungkasnya.