Tual, Malukupost.com – Wali Kota Tual, Adam Rahayaan mengatakan, sebagai upaya untuk meringankan beban hidup masyarakat terdampak, Pemerintah Kota Tual menyerahkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Penyerahan bantuan secara simbolis tersebut, juga dihadiri Wakil Wali Kota Tual Usman Tamnge turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, di gedung Aula Kantor Wali Kota Tual Jumat (30/7/2021).
Lanjut Rahayaan, pandemi covid-19 masih aktif hingga saat ini bahkan telah bermutasi kavarian, yang jauh lebih berbahaya dan mengkhawatirkan,
Serta berimplikasi terhadap semua sektor kehidupan masyarakat, baik sektor kesehatan, pendidikan, sosial dan budaya.
“Sejak kemunculan Pandemik Covid-19 ini, telah membentuk karakter dan cara berpikir serta bertindak pemerintah (Birokrasi) juga masyarakat berbeda dari sebelumnya.” katanya
Rahayaan lebih lanjut, oleh sebab itu, Pemerintah Pusat memberikan alokasi bantuan sosial (BAN SOS), berupa beras sebanyak 10 kilogram per keluarga yang
bersumber dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP),
Sebagaimana arahan Bapak Presiden Republik Indonesia yang tertuang didalam, surat Perintah Menteri Dalam Negeri Nomor 511.2/4014/SJ. Tanggal 23 Juli 2021; Tentang penyaluran Bantuan Beras Bagi KPM PKH dan KPM BST tahun 2021.
“Kami selaku Pimpinan Didaerah ini, menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari berita bohong atau Hoax yang berkaitan dengan pandemi Covid-19,
Kiranya dapat untuk menghubungi setiap satuan tugas diwilayah masing-masing, sehingga memperoleh informasi yang baik dan benar,” ucapnya


