Ambon, Malukupost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) optimistis penerimaan dari opsen pajak atau pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2025.
Kepala BPPRD Ambon, Roy de Fretes, mengatakan pengelolaan PKB dan BBNKB yang selama ini dikelola pemerintah provinsi Maluku, mulai Januari 2025 akan dialihkan ke pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Opsen pajak berlaku mulai Januari 2025 berdasarkan UU HKPD, memberikan kewenangan bagi daerah untuk menambahkan pungutan tambahan atas kedua jenis pajak tersebut,” ujar Roy di Ambon, Jumat (13/2/2025).
Menurut Roy, pengelolaan pajak ini akan dikelola oleh kabupaten/kota dengan pengawasan dari pemerintah provinsi, mirip dengan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sebelumnya berada di tingkat pusat.
Untuk mendukung target peningkatan PAD, pihaknya juga melakukan pendataan jumlah kendaraan di wilayah Kota Ambon dengan melibatkan RT dan RW setempat. “Semakin banyak kendaraan bernomor polisi Ambon, semakin besar pula PAD yang kita terima,” tuturnya.
Selain opsen pajak, dua sumber PAD terbesar saat ini berasal dari pajak restoran dan pajak penerangan jalan. Roy berharap dengan tambahan opsen pajak, ketiganya akan menjadi sumber utama pendapatan daerah.
Pemkot Ambon menargetkan PAD sebesar Rp1,2 triliun pada 2025, meningkat 2,85 persen dibandingkan APBD perubahan 2024. Untuk mencapai target ini, Pemkot mengedepankan dua pendekatan yakni ekstensifikasi dan intensifikasi pajak dan retribusi daerah.
Di sisi lain, Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemkot Ambon dengan Kejaksaan Negeri Ambon juga turut mendukung penguatan tata kelola pemerintahan. Kepala Kejari Ambon, Adhryansah, menyatakan kerja sama tersebut sebagai komitmen meningkatkan sinergi dalam penegakan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kejari Ambon menjadi mitra strategis dalam memberikan pendampingan hukum, pengawalan, serta penegakan supremasi hukum yang berdampak positif bagi pembangunan dan masyarakat Kota Ambon,” katanya.
Kejaksaan memberikan fungsi penting seperti pendampingan hukum, pemberian bantuan hukum, serta mediasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang menjadi bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.


