Ambon, Malukupost.com – Wahab Mangar, terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Perpustakaan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2022, menyampaikan keberatannya terhadap proses hukum yang menjeratnya, setelah mengikuti persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu, 18 Juni 2025 lalu.
Kepada media ini, Wahab menegaskan dirinya tidak terlibat dalam pengelolaan keuangan proyek dan hanya bertindak dalam kapasitas administratif.
“Di dalam keterangan saksi terdakwa, sudah jelas menyampaikan bahwa saya selaku terdakwa hanya bersifat administratif tidak berkaitan,” katanya.
Menurut Wahab, sejumlah keterangan saksi juga menyebut dirinya tidak memiliki kewenangan dalam alur dana proyek. Ia menuding Supandi Arifin alias Fajar sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan meski diduga melarikan diri.
“Seluruh keuangan itu berkaitan langsung dengan si Fajar yang saat ini sampai hari ini Jaksa belum menetapkan dia sebagai tersangka yang melarikan diri,” ujarnya.
Wahab juga mempertanyakan legalitas dasar penetapan dirinya sebagai tersangka, menyoroti penggunaan audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru sebagai alat bukti. Ia menilai audit tersebut seharusnya tidak menjadi acuan utama, karena hanya bersifat pengawasan internal pemerintah daerah.
“Hasil audit BPK-lah yang seharusnya dijadikan rujukan karena BPK memiliki kewenangan dan independensi yang diatur oleh undang-undang. Sedangkan audit Inspektorat bersifat internal dan seharusnya hanya digunakan untuk pengawasan internal pemerintah daerah, bukan sebagai dasar penetapan tersangka,” katanya.
Dalam persidangan, seorang ahli dari Inspektorat menyatakan audit mereka menemukan kerugian negara. Namun, Wahab menegaskan penentuan kerugian negara dalam perkara pidana korupsi adalah kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Inspektorat.
“Yang bagi kami janggal adalah kenapa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan audit Inspektorat. Ini membuka peluang kriminalisasi karena penegakan hukum harus berpijak pada alat bukti yang sah dan kuat, bukan sekadar laporan audit internal,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan bahwa Fajar, yang disebut-sebut dominan dalam pengelolaan anggaran proyek, belum diproses secara hukum meski beberapa saksi menyatakan hampir seluruh pencairan dana dilakukan olehnya.
“Saya percaya hukum, tapi hukum harus ditegakkan dengan benar. Jangan sampai saya dijadikan korban, sementara yang seharusnya bertanggung jawab justru dibiarkan bebas,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan fisik Perpustakaan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2022. Audit Inspektorat menyebut negara mengalami kerugian lebih dari Rp748 juta akibat pencairan dana yang tidak sesuai progres pekerjaan, dilakukan dalam tiga tahap meski pembangunan belum selesai.
Kejaksaan Negeri Aru telah menetapkan dua tersangka, termasuk Wahab Mangar. Namun, Fajar yang disebut memiliki peran dominan dalam pencairan anggaran belum diproses hukum dan dikabarkan menghilang.


