Sidang Putusan Dugaan Korupsi Multimedia Ditunda

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pengadaan peralatan multimedia pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Maluku dengan agenda pembacaan amar putusan oleh majelis hakim tipikor Ambon ditunda hingga awal April 2015. Humas Pengadilan Negeri Ambon, Ahmad Bukhori yang dihubungi di Ambon, Minggu (28/3), mengatakan akan mengkonfirmasi majelis hakim yang menangani perkara itu. Sementara ketua majelis hakim tipikor Ambon, R.A Didik Ismiatun membenarkan agenda pembacaan keputusan kasus dugaan korupsi multimedia tertunda karena keputusan hukum atas ketiga terdakwa masih dirampungkan. "Sebenarnya agenda ini sudah terealisasi namun tertunda karena majelis hakim masih merampungkan putusan tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut," katanya. Sehingga dijadwalkan awal April 2015, perkara dugaan korupsi dana multimedia ini sudah dibacakan amar putusannya oleh majelis hakim. Tiga terdakwa tersebut adalah mantan Kabid Pendidikan Menengah disdikora Maluku, Bernadus Jamlaay, PPTK Elias Soplantila dan Marthinus Latuperisa selaku pihak rekanan pengadaan peralatan multimedia. Menurut Ahmad Bukhori, mereka dijadikan terdaksa dalam kasus pengadaan alat-alat multimedia tahun anggaran 2011 senilai Rp1,574 miliar yang bersumber dari APBD provinsi Maluku. Proses persidangan kasusnya sudah melewati tahap penuntut oleh jaksa penuntut umum dan penyampaian pembelaan pleidooi oleh penasihat hukum para terdakwa. Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan penuntutan, JPU Yusuf Kurniawan meminta majelis hakim tipikor Ambon yang dipimpin R.A Didik Ismiatun menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Bernadus Jamlaay dan Elias Soplantila. Sebab kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sedangkan terdakwa Marthen Latuperisa selain dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsiser tiga bulan kurungan, yang bersangkutan juga dituntut membayar ganti rugi senilai Rp343,7 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ahmad Bukhori
Ambon, malukupost.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pengadaan peralatan multimedia pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Maluku dengan agenda pembacaan amar putusan oleh majelis hakim tipikor Ambon ditunda hingga awal April 2015.

Humas Pengadilan Negeri Ambon, Ahmad Bukhori yang dihubungi di Ambon, Minggu (29/3), mengatakan akan mengkonfirmasi majelis hakim yang menangani perkara itu.

Sementara ketua majelis hakim tipikor Ambon, R.A Didik Ismiatun membenarkan agenda pembacaan keputusan kasus dugaan korupsi multimedia tertunda karena keputusan hukum atas ketiga terdakwa masih dirampungkan.

“Sebenarnya agenda ini sudah terealisasi namun tertunda karena majelis hakim masih merampungkan putusan tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut,” katanya.

Sehingga dijadwalkan awal April 2015, perkara dugaan korupsi dana multimedia ini sudah dibacakan amar putusannya oleh majelis hakim.

Tiga terdakwa tersebut adalah mantan Kabid Pendidikan Menengah disdikora Maluku, Bernadus Jamlaay, PPTK Elias Soplantila dan Marthinus Latuperisa selaku pihak rekanan pengadaan peralatan multimedia.

Menurut Ahmad Bukhori, mereka dijadikan terdaksa dalam kasus pengadaan alat-alat multimedia tahun anggaran 2011 senilai Rp1,574 miliar yang bersumber dari APBD provinsi Maluku.

Proses persidangan kasusnya sudah melewati tahap penuntut oleh jaksa penuntut umum dan penyampaian pembelaan pleidooi oleh penasihat hukum para terdakwa.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan penuntutan, JPU Yusuf Kurniawan meminta majelis hakim tipikor Ambon yang dipimpin R.A Didik Ismiatun menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Bernadus Jamlaay dan Elias Soplantila.

Sebab kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan terdakwa Marthen Latuperisa selain dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsiser tiga bulan kurungan, yang bersangkutan juga dituntut membayar ganti rugi senilai Rp343,7 juta subsider tiga bulan kurungan. (ant/MP)

Pos terkait